Pemilik 17 Paket Sabu di Ciduk Polres Rohul
RIAU, Sumbartodaynews.com — Pemilik 17 Paket Sabu di Ciduk Polres Rohul. Pria berinsial DK alias DM ditetapkan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 3,42 Gram.
“DK diamankan Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 04.00 Wib, di Sebuah Rumah Simpang Kanteh Desa Kepenuhan Hulu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.
Selain menggunakan Tersangka, kata Riza, turut disita Barang Bukti, berupa 17 Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 3,42 Gram, Satu Buah Plastik Bening, Satu Plastik Makanan Mrek Lotus Bolu Coklat, Satu Lembar Uang Tunai Tukaran Rp.5.000,
dan Satu Unit Handphone Mrek Oppo Warna Hitam Dengan Nomor 0813-6334-64xx.
Lanjut, Riza penangkapan Tersangka, ketika Sabtu 5 November 2022 Personilnya, mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Kepenuhan Hulu
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 04.00 Wib, Personil Satresnarkoba melakukan penangkapan Terhadap Terlapor DK,” katanya
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan Badan ditemukan barang Bukti, seperti yang Kami uraikan, saat ditanyakan kepada DK, Dia menerangkan Narkotika tersebut miliknya
” Untuk saat ini, Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Eks Kapolsek Bonaidarussalam.
Ria/hms