Main Bagak, Pemkab Agam Ancam Pegawai Yang Enggan Di Vaksin

0
Pemerintah kabupaten Agam ancam pegawai
Sekretaris kabupaten Agam Drs. Martias Wanto, MM

Agam, Sumbartodaynews.com – Ancam pegawai yang tidak mau divaksin  covid-19 dengan sangsi pemberhentian, pemerintah kabupaten Agam tidak main-main dalam menerapkan kebijakan terkait upaya antisipasi penyebaran covid-19 di daerah ini.

Ancaman tersebut bukanlah hisapan jempol belaka, namun dibuktikan dengan surat edaran percepatan vaksinasi di kalangan aparatur Pemerintah kabupaten Agam, aturan ini berlaku bagi seluruh kalangan baik bagi aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Kontrak, hingga Tenaga Harian Lepas (THL), terancam sangsi berat jika tidak mengikuti vaksinasi covid-19.

Bagi PPPK, PTT, THL dan Pegawai Kontrak yang tidak mau divaksin di ancam sangsi pemberhentian. Sementara bagi ASN, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) nya tidak akan dibayarkan jika tidak mau divaksin covid-19.

Pemerintah kabupaten Agam ancam pegawai
Surat Himbauan Vaksinasi

Seperti halnya dalam surat edaran Nomor 800/2431/BKPSDM/2021 tanggal 2 Juli 2021 yang ditanda tangani Sekretaris kabupaten Agam Drs. Martias Wanto, MM yang berisi percepatan pelaksanaan kegiatan vaksinasi covid-19 di lingkungan Pemerintah kabupaten Agam. kegiatan vaksinasi ini akan digelar secara massal di Balairung Rang Agam, kompleks kediaman resmi bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung.

Saat ini pemerintah Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan kepada masyarakat luas akan kewajiban megikuti vaksinasi. Bahkan Pemerintah Pusat mentargetkan dua juta vaksin per hari untuk warga Indonesia. Pemerintah kabupaten Agam secara totalitas mendukung program nasional tersebut, dengan memulainya dari lingkungan  pemerintah kabupaten.

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi seluruh anggota Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Agam tersebut, Martias Wanto menegaskan, bagi PPPK, PTT, Pegawai Kontrak dan THL yang tidak mau divaksin, akan diberi sangsi tegas sampai pada pemberhentian, dan bagi ASN yang tidak mau divaksin akan diberi sangsi tegas berupa tidak dibayarkan TPP,  ungkap Martias Wanto dalam surat edaran itu.

Kegiatan vaksinasi untuk seluruh aparatur Pemerintah kabupaten Agam sudah dilaksanakan secara marathon dan konsisten sejak bulan Februari lalu,. Namun hingga saat ini masih belum terealisasi secara maksimal, karena masih banyak  aparatur negara dilingkungan pemerintah kabupaten Agam yang enggan untuk divaksinasi dengan berbagai alasan.

– Robby –

Tinggalkan Balasan