Pemkab dan DPRD Sepakati RAPBD TA 2022

0

Padang Aro, Sumbartodaynews – Pemkab dan DPRD Sepakati RAPBD TA 2022. Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan dan DPRD Kab. Solok Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Aula DPRD Kabupaten Solok Selatan, Senin (15/11/2021).

Secara umum Rancangan APBD Kabupaten Solok Selatan TA 2022 ini telah disepakati. Ini berdasarkan hasil pembahasan komisi dan mitra kerja SKPD dan dilanjutkan dengan pembahasan badan anggaran dengan TAPD.

Berdasarkan musyawarah tersebut ditetapkan anggaran tahun 2022 sebesar, Rp.931.903.844.963,- dari jumlah tersebut terdapat peningkatan sebesar Rp.12.270.335.190, – atau 1,31% dari perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang berjumlah Rp.919.633.509.773,- .

Peningkatan ini adalah belanja mandatory seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Belanja Operasional Sekolah (BOS) serta belanja yang harus dianggarkan kembali pada tahun berikutnya seperti luncuran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran tahun 2021 dan sisa DAK fisik Pembangun Poliklinik rumah sakit serta penambahan belanja program kegiatan prioritas.

Dengan perincian diatas Bupati Solok Selatan, Khairunas berharap dalam pengambilan keputusan Rancangan APBD Tahun 2021 ini, yang telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis dapat dipertanggungjawabkan dan juga berorientasi dan mempertimbangkan azaz manfaat, azaz kepatutan, dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.

Dengan tercapainya kesepakatan dalam paripurna ini, pelaksanaan program yang telah direncanakan dapat segera terealisasi tepat waktu dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Solok Selatan sehingga tercapai visi misi “Maju Bersama Sejahtera Untuk Semua”. Dalam paripurna tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD beserta wakil dan anggota fraksi DPRD, Jajaran Forkopimda, dan Pejabat Pemkab Solok Selatan.

 

FAJAR/hms

Tinggalkan Balasan