PK Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat mengunjungi Bapas Kelas I Padang dan Lapas Kelas IIA Padang
Padang– SumbarTodayNews PK Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat mengunjungi Bapas Kelas I Padang dan Lapas Kelas IIA Padang, Setelah mengunjungi beberapa UPT Pemasyarakatan khususnya Lapas dan Rutan di Sumatera Barat tentang persiapan pelaksanaan Re-Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Peningkatan Program Pembinaan baik itu melalui program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas maupun Asimilasi, Pembimbing Kemasyarakat (PK) Madya Kanwil Kemenkumham Sumbar Yulsyafri Indera Putra yang mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muhammad Ali Syeh Banna pada hari Rabu 29 September 2021 menggunjungi Bapas Kelas I Padang untuk melakukan koordinasi dan konsultasi mengenai realisasi permintaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari UPT Lapas dan Rutan ke Bapas Kelas I Padang.
Dalam kunjungan tersebut PK Madya Kanwil di terima langsung oleh Ka. Bapas Kelas I Padang Karto Rahardjo yang di dampingi oleh Ka. Subsi Registrasi Bimbingam Klien Dewasa Davit. Pada kesempatan tersebut PK Madya Kanwil menyarankan untuk mempercepat proses pengusulan Re-Integrasi WBP sangat dibutuhkan ketepatan waktu untuk memenuhi permitaan Litmas dari UPT Lapas dan Rutan sehingga tidak ada keterlambatan proses pengusulan WBP untuk mendapatkan peningkatan program pembinaan dalam Lapas ke bimbingan dan Pengawasan pada Bapas, hal ini juga sangat behubungan erat dalam mengatasi over kapasitas di UPT Lapas dan Rutan di Sumatera Barat.
Dalam waktu yang bersamaan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang, Karto Rahardjo mengemukakan PK pada Bapas Kelas I Padang telah bekerja dengan maksimal untuk merealisasi setiap permintaan Litmas baik dari Lapas dan Rutan dalam wilayah kerja Bapas Kelas I Padang maupun dari Lapas dan Rutan di luar wilayah kerjanya dapat diselesaikan dengan tepat waktu sehingga tidak menghambat hak-hak WBP dalam proses pengusulan Re-Integrasi WBP.
Pada hari yang sama PK. Madya Kanwil juga berkoordinasi dengan Kasi.Binadik Lapas Kelas IIA Padang Bayu Nurinda, yang dalam hal ini PK Madya Kanwil lebih fokus terhadap kendala dan hambatan terutama berhubungan dengan persyaratan Subtantif dan Administratif tentang realisasi Permintaan Litmas ke Bapas yang dijawab langsung oleh Bayu Nurinda bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat kendala apapun dalam memenuhi persyaratan Subtantif dan Administratif sehingga hak-hak WBP dalam proses pengusulan Re-Integrasi berjalan sebagaimana mestinya.
Givan/Hms