Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang

0

Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang

Padang Panjang, Sumbartodaynews – Beberapa waktu lalu sempat viral kasus perusakan mobil dinas Satpol PP Padang panjang, kini Polres Padang Panjang tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil dinas Satpol PP tersebut.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Isriklal saat ditemui awak media mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam kasus perusakan mobil dinas Satpol PP tersebut, salah satunya merupakan mantan Kasatpol PP Padang Panjang.

“Pelaku masing-masing berinisial AD (54), IF (25) dan IW (42),” ujarnya saat jumpa pers di Polres Padang Panjang.

Iptu Isriklal menjelaskan bahwa perusakan mobil dinas dengan BA 35 N tersebut dilakukan dengan cara menabrakkan mobil ke tiang beton kantor Satpol PP Padang Panjang.

“Tidak hanya itu pelaku juga melemparkan batu ke kap mesin sehingga retak dan cat tergores, kemudian menabrakkan belakang mobil ke beton tersebut,” tuturnya menambahkan.

Isriklal menyatakan motif para pelaku melakukan hal tersebut untuk pengurusan klem Asuransi.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Polres Padang Panjang dengan pasal 170 atau 450 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun enam bulan,”pungkasnya.

Zulfikar Muzahar Alias Adek

Tinggalkan Balasan