Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Tersangka Berkedok Dukun Pengganda Uang
Sumbartodaynews – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisisan Resor Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH alias mbah Slamet (45). Terduga pelaku berkedok sebagai dukun pengganda uang warga Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara. Untuk sementara jumlah korban yang jasadnya sudah ditemukan ada 11 orang.
Kedoknya terkuak usai salah satu keluarga korban melapor. Diketahui kejadian peristiwa yakni pada hari Minggu, 02 April 2023 sekitar pukul 06.47 Wib, tepatnya di jalan menuju hutan Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara.
“Kronologi kejadian bermula pada tanggal (27/3/2023) Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan orang hilang dari anak korban saudara GE, bahwa ayahnya PO (53) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat tidak bisa dihubungi dan keluarga tidak mengetahui keberadaan korban sejak hari kamis 24/3/2023,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH.
Dalam laporannya, GE mengatakan pada bulan Juli ia diajak ayahnya PO untuk bertemu dengan temanya yang berada di Banjarnegara, dimana pada saat itu ia bersama dengan ayahnya berangkat dari terminal Jalur Sukabumi dengan menaiki Bus Rapan Jaya jurusan Sukabumi Wonosobo, sesampainya di daerah Wonosobo mereka kemudian turun di pinggir jalan lalu bertemu dengan seseorang yang diketahui bernama mbah Slamet, lalu diajak kerumahnya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Sesampainya di rumah tersangka, PO diajak masuk ke salah satu ruangan sedangkan GE di minta menunggu di luar, pertemuan mereka bertujuan untuk ikut penggandaan uang.
“Selanjutnya pada 20 Maret 2023 PO datang sendirian dari Sukabumi menuju rumah Mbah Slamet di Banjarnegara dengan menggunakan Mobil Wulinging warna Hitam,” kata Kapolres.
Setelah sampai, pada tanggal 23 Maret 2023 korban sempat menghubungi anaknya yang lain yakni SL yang merupakan adik dari GE melalui pesan WhatsApp yang isinya berupa share lokasi.
“Pada saat itu korban chat kepada anaknya melalui WA yang isinya ‘ini di rumahnya pak Slamet buat jaga-jaga kalo umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai hari minggu langsung aja ke lokasi bersama aparat,” ucapnya saat membacakan isi chat dari korban kepada anaknya di hadapan awak media.
Dia menambahkan, tersangka ditangkap beberapa jam sebelum penemuan mayat tepatnya Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 04.00 Wib, petugas Polres Banjarnegara melakukan penangkapan terhadap tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan masyarakat di Polsek karangkobar pada tanggal 31 Maret 2023.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan pemeriksaan, alhasil tersangka mengakui bahwa sebelumnya ia juga pernah melakukan pembunuhan dengan cara diracun terhadap salah seorang pasien penggandaan uang, katanya melanjutkan.
“Mengetahui pengakuan atau keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian, setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki yang selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi,” tuturnya.
Modus tersangka, sekitar satu tahun yang lalu BS (32) warga Kecamatan Comal Kabupaten Pekalongan yang merupakan tangan kanan dari tersangka membuat postingan di facebook yang berisikan tentang keahlian tersangka sebagai orang pintar mampu menggandakan uang, sambung AKBP Hendri.
“Selanjutnya korban tertarik dan oleh tangan kanan tersangka dipertemukan, korban berniat menggandakan uang dan beberapa kali korban ketempat tersangka, setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar 70 juta sehingga korban merasa kecewa serta mengancam akan dilaporkan pada aparat penegak hukum, kemudian oleh tersangka korban diberikan minuman yang dicampur racun dan ditemukan meninggal terkubur,” katanya.
Terkait kasus tersebut diatas, Kapolres mengatakan kedua tersangka, yakni TH dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain, tutupnya.
***
Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.
Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
***