Polri Usut Anggota Yang Diduga Bawa Pulang Baju Sitaan
Sumbartodaynews – Viral di media sosial foto tangkapan layar status WhatsApp (WA) berupa gambar barang bukti baju bekas impor hasil penyitaan berisi narasi ‘nanti dibawa pulang’.
Diansir dari detikcom, Jumat (31/3), gambar tangkapan layar itu berasal dari sebuah status WA. Dalam gambar tersebut ada balpres baju impor bekas yang dinarasikan sebagai barang bukti. Status WA tersebut disertai tulisan. Si pembuat status WA mengaku mempunyai abang yang bekerja di ‘Dirkrimsus’, bukan Ditkrimsus.
Namun pembuat status juga tidak menyebut Polda mana yang dimaksud dengan Ditkrimsus tersebut. Si pembuat status mengaku abangnya akan membawa baju bekas impor yang menjadi sitaan tersebut.
“Ngakak banget punya aa katanya ‘nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini,” tulis caption status WhatsApp yang viral itu.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi itu.
“Kita cek dulu ya kebenarannya,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Penyidik dilarang menyalahgunakan barang bukti, bagi anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi, tegas Ahmad Ramadhan.
“Ya nggak boleh. Penyalahgunaan,” katanya.
“Penyalahgunaan tentu akan mendapatkan sanksi ya, yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu Polri memastikan itu melanggar,” imbuhnya.
(*)
***
Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.
Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
***