Polsek Lengayang Amankan Pengedar Narkotika

0

Polsek lengayang

Sumbartodaynews – Tim Lengayang Syariah Polsek Lengayang amankan seorang pengedar sabu inisial I di Tarok Gadang Kanagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pasisia Selatan), Sumatera Barat, Senin (31/10).

Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto M, SH., M.Si mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Lengayang, selanjutnya kami memerintahkan Tim Lengayang Syariah dibawah pimpinan Aiptu Jimmy Suze, SH untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi identitas pelaku Polisi melakukan pemantauan terhadap lokasi yang diduga sering digunakan pelaku sebagai tempat transaksi narkoba. Selang beberapa lama pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BH 3383 DK dan dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 20.20 WIB, terangnya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto, dari tangan tersangka ditemukan satu paket ganja kering seberat 100 gram, uang tunai senilai Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika, dan satu unit telfon genggam merk Vivo 1880 yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi, diketahui pelaku beralamat di Rimbo Panjang Kanagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pasisia Selatan.

Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan di sebuah toko di kawasan pasar baru Lakitan Utara yang sehari-harinya digunakan pelaku sebagai tempat berdagang. Disana kembali ditemukan satu paket sabu ukuran menengah, satu paket ganja kering seberat 100 gram, satu kaca pirek, dua mancis, dan dua alat penghisap sabu.

Gusmanto menambahkan, kepada Polisi pelaku mengatakan menyimpan narkotika lain jenis ganja kering disebuah rumah yang berada tidak jauh dari toko. Dirumah tersebut Polisi kembali menemukan dua paket ganja kering masing – masing seberat 500 gram dan 400 gram.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Lengayang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tutup Gusmanto.

Jalius

***
Ikuti grup SUMBARTODAYNEWS untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru daerah, nasional, dan internasional
***

Bagikan

Tinggalkan Balasan