Press Release Kapolda Sumsel
Palembang, Sumbartodaynews.com- Press Release Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Toni Harmanto, M.H. yang di wakili oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. M. Barly Ramadhany, SH., S.I.K., di dampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP. Iraliansah SH yang bertempat di Mapolda Sumsel hari Senin tanggal 27
September 2021.
Press Release Kapolda ini adalah hasil ungkap kasus Tindak Pidana KORUPSI yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel bulan September 2021 dengan Laporan Polisi Nomor :LP/128-A/IX/2019/DITRESKRIMSUS TGL 09 September 2019 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai Oleh PT.Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr. Rival Abdullah Palembang Kec. Banyuasin Sumber dana APBN TA. 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 12.372.301.000,- dengan menghadirkan tersangka Sebanyak 2 Orang.
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Ahli BPK RI
terhadap Pekerjaaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah
Sungai Oleh PT. Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr. Rival Abdullah
Palembang Kec. Banyuasin Sumber dana APBN TA. 2017 sebesar Rp.
5.136.630.301,00, (Nilai kerugian negara jasa Konsultasi Perencana Rp.
238.803.800,00 dan nilai kerugian negara pekerjaan konstruksi Rp.
4.897.826.501,00.
Terhadap Tersangka, diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyimpangan pada Pekerjaaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai Oleh PT.
Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang
Kec. Banyuasin Sumber dana APBN TA. 2017, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan
atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman
hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling banyak
Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
#fajar/hms