Promosikan Judi Online, Saudara Kembar Diringkus Polisi

0

Promosikan Judi Online, Saudara Kembar Diringkus Polisi

Sumbartodaynews – Akibat mempromosikan aplikasi judi online melalui media sosial TI (24) dan MG (24) terpaksa berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan kedua pelaku merupakan saudara kembar yang saat ini sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Bukiktinggi. Mereka di duga terlibat dalam mempromoisikan judi online melalui grup Whatsapp dan media sosial Instagram, Selasa (28/3).

Dwi Sulistyawan mengungkapkan, saudara kembar ini ditangkap saat tim Subdit V Ditreskrimum Polda Sumatera Barat mengendus aksi yang dilakukan kedua gadis ini. Dalam aksinya mereka berperan dalam mendistribusikan dokumen perjudian melalui akun instagram pribadinya. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan yang berada di jalan Bypass No. 1 Manggih, Bukiktinggi pada Senin (20/3).

Menurut pengakuan, gadis kembar ini baru 3 bulan menjalankan aksinya, mereka mempromosikan aplikasi judi online melalui media sosial pribadi kepada publik dan mendapat bagian dari setiap klik yang dilakukan oleh orang yang bermain di situs yang mereka sebar. Dibulan pertama mereka memperoleh hasil Rp. 750.000, pada bulan kedua meraih penghasilan Rp. 1000.000, dan pada bulan ketiga meraup Rp. 1.250.000.

Untuk kepentingan penyelidikan polisi menyita sebuah telfon genggam, kartu telepon untuk aplikasi WhatsApp dan akun surat elektronik yang digunakan untuk menjalankan praktik tersebut. Sementara itu akun instagram yang mereka gunakan untuk promosi akun judi adalah @megashntaa dan @yayashnt.

Disisi lain PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat Kompol Purwanto mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan sudah mengantongi jaringan yang membawahi para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TI dan MG dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

(*)

***

Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

Bagikan

Tinggalkan Balasan