PT Kemilau Permata Sawit Diduga Cemari Lingkungan, Pemkab Pessel Beri Klarifikasi

0

PT Kemilau Permata Sawit Diduga Cemari Lingkungan

Sumbartodaynews – PT Kemilau Permata Sawit (KPS) bakal digugat ke Pengadilan Negeri Painan karena diduga membuang limbahnya langsung ke parit yang berdampak pada tercemarnya lingkungan sekitar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH). Dihimpun dari bandasapuluah.com Ketua LSM AJPLH, Soni dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (2/11) mengungkapkan pihaknya secara resmi akan menggugat PT KPS yang berlokasi di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pasisia Selatan (Pesisir Selatan) ke Pengadilan Negeri Painan dalam waktu dekat.

Gugatan dilayangkan terkait atas limbah yang dibuang perusahaan tersebut langsung ke parit hingga mencemari kingkungan sekitar.

“Saya dan tim pada hari ini telah turun ke lapangan untuk menyiapkan data sebagai persyaratan gugatan,” terang Soni.

Setelah dia bersama tim selesai mengambil titik koordinat, dan batas-batas objek perkara, maka segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Painan, kata Soni.

Tidak hanya menggugat PT Kemilau Permata Sawit, AJPLH juga akan menggugat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal ini Bupati Pesisir Selatan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan sebagai turut tergugat satu, dan dua.

Sebelum menggugat PT Kemilau Permata Sawit AJPLH juga mendaftarkan gugatan terhadap PT Incasi Raya ke Pengadilan Negeri Painan, yang terdaftar secara online e-cort dengan Nomor SKUM : PPN-092022VYI.

Ikut tergugat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Bupati Pesisir Selatan), dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Indrapura.

Menanggapi pemberitaan yang tengah jadi perbincangan hangat tersebut Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan angkat bicara.

Kamis (3/11) pagi Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya Kepala Bidang Penataan,Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (P3KL) Andi Fitriadi Amdar menyampaikan poin-point penting terkait PT Kemilau Permata Sawit.

“Klarifikasi beberapa pemberitaan terkait PT KPS. Perlu kami luruskan terkait dengan beberapa pemberitaan yang beredar,” terang Andi dalam keterangan tertulisnya.

Pertama, ia meluruskan terkait dokumen lingkungan yang dimiliki oleh PT KPS. Ia menegaskan, dokumen lingkungan yang dimiliki oleh PT KPS adalah UKL-UPL dan bukanlah Amdal.

Kedua, Andi mengklarifikasi terkait verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pihaknya pada 20 Oktober lalu. Ia menyebut, pada saat itu, pihaknya tidak melihat secara langsung pembuangan limbah ke parit atau mendapatkan PT KPS sedang membuang limbah.

Point ketiga adalah terkait dengan pengambilan sampel yang dilakukan oleh Tim dari Dinas PerkimtanLH. Sampel itu belum bisa dijadikan parameter telah terjadinya pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan, tulis Andi.

Poin keempat terkait dengan pemberian sanksi administratif kepada PT KPS. Pemkab Pesisir Selatan dalam hal ini Dinas PerkimtanLH, tulisnya, belum ada menerbitkan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut.

Point kelima dan yang terakhir terkait dengan nomenklatur jabatan kami yang tertulis sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup. Perlu diketahui, jabatan itu tidak ada di Dinas PerkimtanLH. Yang ada hanya Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (P3KL), jelas Andi menerangkan.

(*)

***
Ikuti grup SUMBARTODAYNEWS untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru daerah, nasional, dan internasional
***

Bagikan

Tinggalkan Balasan