Rafael Alun Akan di Dakwa Tindakan Gratifikasi dan Pencucian Uang

0

Rafael Alun Akan di Dakwa Tindakan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Sumbartodaynews – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa atas penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 111 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo itu segera menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam waktu dekat.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).

Jaksa KPK akan mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi serta TPPU. Rinciannya yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar, TPPU dalam rentang waktu 2003 sampai 2010 senilai Rp 31,7 miliar, TPPU tahun 2011 sampai 2023 senilai Rp 26 miliar, SG$ 2 juta (setara Rp 22,5 miliar), dan US$ 937.000 (setara Rp 14,3 miliar). Jika ditotal seluruhnya, nilainya menjadi sekitar Rp 111 miliar.

 “Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan, penahanan terhadap Rafael Alun kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. “Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, di awal kasus ini, KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Kini, KPK juga menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Rafael diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil kejahatan yang diterima olehnya.

(*)

***

Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

Bagikan

Tinggalkan Balasan