Ranperda Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Disetujui Legislatif

0

Pariaman, Sumbartodaynews.com- Enam fraksi menyetujui usulan perubahan Ranperda Nomor 06 Tahun 2016 Kota Pariaman tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Enam Fraksi yang memberikan pendapat akhir tersebut adalah terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi Keadilan Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Bulan Bintang, Fraksi Nasional Demokrat, dan Fraksi PPP.

Keputusan tersebut disampaikan dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, dalam rangka mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi (stemotivoring) mengenai ranperda tersebut, di Aula Pertemuan Gedung DPRD Kota Pariaman, Senin (18/10).

Acara yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora tersebut dihadiri oleh 13 orang Anggota Dewan. Walikota Pariaman, Genius Umar dan Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyudin juga dihadiri oleh Kepala OPD, Forkopimda, Camat, Lurah, Desa, dan dinyatakan juga terbuka untuk umum.

“Agenda ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumya, mulai dari penyampaian oleh pihak eksekutif berupa nota penjelasan Ranperda, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan pembahasan oleh Pansus yang ditugaskan untuk membahas secara mendalam Ranperda ini, rapat kerja pansus bersangkutan bersama tim Asisten Ranperda dan OPD terkait Pemko Pariaman, kemudian dilanjutkan dengan laporan pansus kepada fraksi-fraksi, dan terakhir rapat internal masing-masing fraksi”, ujar Fitri Nora.

Dengan disetujuinya Ranperda Nomor 06 Tahun 2016 Kota Pariaman, tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, Walikota Pariaman Genius Umar dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik selama ini yang telah terjalin antara DPRD dengan Pemerintah Kota Pariaman.

“Dengan disetujuinya perobahan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman, mudah-mudahan Gubernur Sumatera Barat segera mengevaluasinya. Dengan dievaluasi oleh Gubernur Ranperda tersebut, secepatnya kita akan melakukan tahapan-tahapan untuk melakukan pemilihan Kepala Desa”, tegas Genius Umar mengakhiri sambutannya.

Fajar/tachi

Tinggalkan Balasan