Ratusan Maling Uang Rakyat Dapat Pengurangan Hukuman saat HUT RI ke-78

0

Ratusan Maling Uang Rakyat Dapat Pengurangan Hukuman saat HUT RI ke-78

Sumbartodaynews  – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan remisi kepada ratusan maling uang rakyat (koruptor) yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Keputusan ini, yang diambil dalam rangka perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia, menuai kontroversi luas.

Dari 324 narapidana yang berada di Lapas Sukamiskin, sebanyak 237 di antaranya diberikan remisi. Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengklarifikasi bahwa mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi adalah tahanan korupsi. Terdapat nama-nama yang mencuat, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi.

Kunrat menjelaskan bahwa narapidana yang mendapat remisi hanya diberikan pengurangan masa tahanan, berkisar antara satu hingga enam bulan, dan mereka masih harus menjalani sisa masa hukumannya. Tidak ada narapidana yang langsung bebas melalui remisi ini.

“Sekitar 237 narapidana mendapatkan remisi dengan berbagai rentang pengurangan bulan. Tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas. Pengurangan beragam antara tiga hingga enam bulan,” ungkap Kunrat.

Detail remisi juga diuraikan oleh Kunrat, dengan 17 narapidana mendapatkan pengurangan satu bulan, 38 narapidana mendapat remisi dua bulan, 152 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 18 narapidana mendapat remisi empat bulan, lima narapidana mendapat remisi lima bulan, dan tujuh narapidana mendapat remisi enam bulan.

Meskipun demikian, informasi mengenai lamanya remisi yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tidak diungkapkan.

Pemberian remisi ini mencakup 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat. Dalam jumlah tersebut, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I, dengan pengurangan hukuman satu hingga enam bulan. Sementara itu, 291 narapidana mendapat remisi umum II, yang memungkinkan mereka langsung bebas.

Remisi ini mencakup berbagai kasus kriminal, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal logging, trafficking, dan pencucian uang. Dasar pemberian remisi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012, namun keputusan untuk memberikan remisi kepada narapidana korupsi dalam peringatan HUT RI yang memiliki makna khusus ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

(*)

Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Bagikan

Tinggalkan Balasan