Rektor Universitas Udayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

0

Rektor Universitas Udayana

Sumbartodaynews – Kejaksaan Tinggi Bali kembali menyampaikan perkembangan penyidikannya terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022.

Setelah menetapkan tiga orang pejabat berinisial IKB, IMY, dan NPS, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana P, Senin (13/3).

Putu Agus Eka Sabana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kembali kepada tiga orang tersangka itu menguak fakta baru keterlibatan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara. Ketiganya diperiksa Tim Penyidik Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA,” ungkapnya.

Dugaan korupsi dana SPI ini menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp. 105.390.206.993 dan Rp. 3.945.464.100. Selain itu, juga merugikan perekonomian Negara sekitar Rp. 334.572.085.691.

(*)

***
Ayo Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Ikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Ikuti Juga Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

Bagikan

Tinggalkan Balasan