Sakit Hati Korban Sering Ingkar Janji Usai Melakukan Hubungan Sejenis,si Korban di Bunuh.
Tanggamus Sumbartodaynews – Merasa sering dibohongi korban soal bayaran usai berhubungan sejenis, BM merencanakan pembunuhan pemilik konter Hp Dede Cell.
Hal tersebut diungkapkan tersangka BM kepada awak media saat konfrensi pers di Polres Tanggamus, Kamis (15/7).
Dikatakan, dirinya kenal dengan Dede Saputra pada tahun 2019 lalu. Awal tahun 2020 keduanya mulai melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban.
Karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis, bersama SA kemudian merencanakan pembunuhan.
“Saya minta maaf kepada keluarga atas perbuatan tersebut, saya menyesal dan khilap melakukan pembunuh,” demikian ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Ipda Ramon Zamora menjelaskan, berawal penemuan mayat tanpa busana dan tanpa identitas di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung, melalui serangkaian identifikasi terungkap identitas korban bernama Dede Saputra.
Kemudian Polres bersama Polsek Pugung membentuk 3 tim untuk mengungkap pelakunya.
Tempo 24 jam pelaku ZA ditangkap dirumahnya di Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian melakukan penangkapan kepada BM, di Kecamatan Talanfpadang Kabupaten Tanggamus.
Awalnya BM menjemput korban sementara ZA bersembunyi di lokasi yang direncanakan. Usai melakukan hubungan sejenis di gubuk di Dusun Kebumen tidak jauh dari lokasi ditemukannya mayat, BM langsung melakukan penikaman terhadap korban. Kemudian ZA membantu dengan melakukan pemukulan kepala korban.
Setelah diyakini meninggal kemudian keduanya memasukkan korban ke plastik yang sudah disediakan. Lalu, dengan motor korban, keduanya membuang mayatnya ke TKP ditemukan mayat.
Setelah itu keduanya berpisah satu ke Talang padang dan satu ke Bandar lampung, dengan membawa kabur motor, hp dan uang korban.
Motif kedua tersangka melakukan pembunuhan karena dendam. Sebab,korban sering ingkar janji. Dengan menjanjikan bayaran Rp700 ribu usai melakukan hubungan sejenis namun hanya dibayarkan 300 ribu, juga setelah korban menikah pelaku tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban.
“Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup, kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.
#mc