Sat Reskrim Polres Agam Tangkap Pelaku Pencabulan Anak kandung di Lubuk Basung

LUBUK BASUNG, SUMBARTODAYNEWS – Tim Kupu-kupu Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial YP (50) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 18 tahun. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Lubuk Basung sekitar pukul 18.30 WIB pada Kamis (24/10).

AKBP Muhammad Agus Hidayat S.H,.S.I.K Kapolres Agam didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, “Tidak ada perlawanan dari pelaku, dan YP langsung kami bawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.” Ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Agam pada tanggal 23 Oktober 2024. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. “Perkara tindak pidana pencabulan ini sudah menjadi perhatian khusus kami dan saat ini ditangani oleh Unit Tiga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Agam,” kata Kapolres.
Unit Tiga PPA Polres Agam telah berhasil mengumpulkan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Penyidikan yang dilakukan hingga saat ini berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. “Sejauh ini, Unit Tiga PPA kami telah mengumpulkan bukti dan saksi yang memadai untuk menahan pelaku. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak Maret 2024 hingga Agustus 2024. Pelaku menggunakan modus merayu korban dengan memberikan uang dan hadiah seperti pulsa serta paket internet.
Lebih lanjut, AKP Efrian menambahkan, “Dari keterangan korban, tindakan pelaku telah menyebabkan korban mengalami rasa sakit di bagian kelaminnya. Hal ini menunjukkan dampak fisik yang dialami korban, selain trauma psikologis yang mendalam.” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, YP (50) dikenakan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.
(Indah Gusti Safitri)