Gawat, Satpol PP Amankan 5 Laki-laki dan 3 Perempuan Di Sebuah Penginapan
Padang, Sumbartodaynews – Berantas penyakit masyarakat, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar razia asusila di kota setempat saat bulan Ramadhan 1444 Hijriah pada Sabtu 1/4.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan razia asusila ini dilakukan terhadap sejumlah hotel melati dan penginapan di kota tersebut. Razia ini dilakukan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
“Sesuai arahan Walikota, Satpol PP harus gencar dalam razia dengan harapan bisa menekan dan memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di kota ini, agar trantibum tetap terjaga selama Ramadhan,” jelas Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim mengatakan, dalam razia yang dilakukan di delapan titik ini petugas mengamankan lima orang laki-laki dan tiga orang perempuan di salah satu penginapan yang berada di kawasan Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Menurutnya, rata-rata penginapan ini tertib dan tidak ada ditemukan pelanggaran, namun ada satu penginapan yang berada di kawasan pondok yang didapati remaja yang kumpul kebo.
“Kami dapati dalam satu kamar ada dua pria dan satu wanita di dalamnya serta satu alat kontrasepsi dan juga ditemukan pasangan yang bukan suami istri,” katanya.
Pihaknya belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap delapan remaja yang terjaring saat razia pekat tersebut namun Satpol PP tetap memanggil pihak keluarganya.
Ia mengatakan sebagai wujud pembinaan, orang tua mereka remaja ini dipanggil untuk datang ke markas komando dan sekarang mereka sudah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya.
“Jika nanti ada yang terbukti sebagai pekerja seks komersil (PSK), kami akan proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” tegasnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemilik penginapan yang telah tertib dan yang masih ditemukan adanya pelanggaran semoga kembali patuh dan taat aturan, sesuai Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dimiliki,” kata Mursalim mengakhiri.
(*)
***
Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.
Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional
***