Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan Berhasil Menjaring Tujuh Orang Pemandu Karaoke
Pesisir Selatan, Sumbartodaynews – Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan berhasil menjaring tujuh orang pemandu karaoke dan dua orang tamu yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam razia itu, Satpol PP yang tergabung dalam Tim Satgas Trantibun juga menemukan minuman alkohol yang berada di dalam ruangan tertutup karaoke tersebut.
“Kita berhasil menjaring tujuh orang pemandu karaoke dan dua orang tamu di sebuah kafe yang berlokasi Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan pada Sabtu (4/12/2021) pukul 23.30 WIB. Ini melanggar Perda karena beroperasi melewati ketentuan,” jelas Dailipal, Kepala Satpol PP dan Damkar Pessel, Minggu (5/12/2021).
Dailipal menjelaskan pelanggaran tersebut tercantum pada pasal 36 yaitu tempat hiburan karaoke yaitu dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3).
Ditegaskan jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Selain itu, juga dilarang menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaok hingga memungkinkan terjadinya maksiat.
Tak hanya itu, juga dilarang memakai lampu remang-remang, mengganggu lingkungan sekitarnya serta menyediakan wanita pendamping atau pemandu karaoke untuk tamu.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, baik itu pemilik tempat, pemandu karaoke, dan tamu karaoke.
Kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, untuk pertama ini, kita berikan pembinaan dan SP 1. Jika nanti melanggar lagi, maka akan berikan sanksi tegas, bisa jadi dengan menutup tempat hiburan karaoke itu,” tutupnya
Givan/hms