Sering Transaksi dan Konsumsi Sabu Dua Pria di Tangkap Polres Rokan

0

ROHUL, Sumbartodaynews.com — Sering Transaksi dan Konsumsi Sabu Dua Pria di Tangkap Polres Rokan. Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan AI dan MA sebagai Tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu

“Kedua Tersangka diamankan Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wib di Simpang Karet Desa Batu Langkah Besar,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (9/11/2022)

Selain, memgamankan Dua Tersangka, turut disita Barang Bukti Dua Paket plastik klip bening yang berisikan di duga narkotika jenis Sabu, Satu plastik klip Bening bekas pakai, Satu buah Sepeda Motor Honda Scoopy warna Abu-abu dengan BM 2320 ZAF.

Baca Juga  Ketua DPRD Pariyanto SH Ucapkan selamat Hari bidan internasional, "Bidan Hebat,Keluarga Sehat, Bidan Selalu Memberikan Harapan Dan Menerangi Dunia dengan cahaya dan cinta".

“Kemudian, Tiga Alat hisap Bong, Satu Kaca Pirex, Dua Pipet Sendok, Satu Kompor, Dua mancis tanpa Kepala, Satu Gunting, Sembilan Pipet Lurus, Satu Hand Phone merk Oppo dan Satu Buah Hand Phone merk Vivo,” sebut Iptu Aguswandi.

Penangkapan, Terduga Kedua Pelaku Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 00.30 Wib, kata Kapolsek Kabun, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat, di sebuah rumah di Desa Batu Langkah Besar, sering digunakan tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Atas hal ini, Iptu Aguswandi SH berserta Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan

“Kemudian sekitar pukul 02.00 Wib, Kami melakukan pengintaian di sekitar rumah yang dimaksud,” kata Aguswandi

Baca Juga  Peringati HLUN ke-27 Kemensos Fasilitasi Isbat Nikah Para Lansia Dharmasraya.

“Pada saat itu, Kami melihat ada Dua Orang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian langsung mengamankan Keduanya,” ungkap Aguswandi

Setelah, dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan ketua RW tempat Zulkifli Batubara, ditemukan barang bukti berupa Dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu

Kemudian Satu paket sudah habis dipakai Tersangka dan Satu Paket diduga Narkotika jenis Sabu disimpan Tersangka AI di atas Kontak Lampu di dalam kamar Depan Rumah Tersangka

“Atas Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diakui Tersangka miliknya, kemudian Keduanya diamankan Polsek Kabun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya Mardiono mengakhiri.

RIA/hms

Bagikan

Tinggalkan Balasan