Sidang Lanjutan Kasus Suap Unila, Saksi Beberkan Fakta Mengejutkan

0

Sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada tahun 2022 terus berlanjut.

Lampung, Sumbartodaynews – Sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada tahun 2022 terus berlanjut.

 Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, hadirkan enam orang saksi.

Keenam saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, anggota DPRD Tulang Bawang Barat Marzani, , ajudan mantan Wali Kota Bandar Lampung Yanyan, Mardiana S.T , Ema Misriani, dan Arneta.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 16 Februari 2023 Arneta membeberkan jika putrinya sudah diterima di 3 universitas besar ternama di Indonesia. Yaitu Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro, dan Universitas Padjadjaran.

Mendengar pengakuan Arneta, majelis hakim lantas menanyakan alasan Arneta memilih jalur suap senilai 500 juta rupiah untuk memasukkan anaknya di Unila. Dengan sederhanya Arneta menjawab karena kampus tersebut dekat dengan rumahnya.

“Rumah saya di belakang Unila, Pak. Lalu kalau di tempat lain kejauhan karena anak saya perempuan,” jawab Arneta menjelaskan.

Mendengar pernyataan tersebut Hakim anggota Edi Purbanus menyebutkan jika Arneta memiliki banyak uang dan sangat berkorban agar anaknya bisa kuliah di Unila.

“Ibu ini banyak uang ya, bayar sumbangan ditambah uang SPI dan UKT, dengan total lebih dari  500 juta rupiah,” ujar Edi Purbanus.

Untuk diketahui, sebelumnya Arneta dan Ema Misriani bertemu dengan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila. Dalam pertemuan itu mereka membahas dan menyepakai nominal uang “infak”. Infak disini adalah bahasa halus yang digunakan oleh para terdakwa untuk menyebut uang suap masuk Unila.

Dalam pertemuan itu, Arneta diminta untuk menyumbangkan ‘infak’ untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebesar Rp 300 juta.

“Saya bilang, kalau Rp 300 juta nggak ada, tapi kalau Rp 200 juta saya ada dan siap menyumbang,” ujar Arneta.

Majelis hakim sangat menyayangkan tindakan suap ini, meskipun aksi suap dilakukan saksi demi masa depan anaknya tetapi hal ini tidak adil bagi mereka yang memiliki prestasi dan potensi untuk bisa lulus secara murni di Unila.

(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan