Sosialisasi Perlindungan Siswa Dari Perilaku Menyimpang Dan Kejahatan Seksual Di Sekolah

0

Agam, Sumbartodaynews – Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah (MTs M) Tanjuang Medan, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam menyelenggarakan sosialisasi “Perlindungan Siswa dari Perilaku Menyimpang dan Kejahatan Seksual di Sekolah” tanggal 07 Maret 2023.

Kegiatan yang dihadiri oleh Komite Sekolah, majelis guru dan siswa-siswi MTs M Tanjuang Medan ini menghadirkan Psikolog, Yosi Molina, M.Psi, sebagai nara sumber.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan dini terhadap kejahatan dan kekerasan seksual khususnya dilingkungan sekolah. Perlindungan siswa dari kejahatan tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 35 tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di dalam satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan juga kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya.

Dalam presentasinya yang berjudul “Bahaya Perilaku Menyimpang dan Penanganannya”, nara sumber yang merupakan pemilik dari “Inspirasi” Consultant menyatakan bahwa siswa-siswi SLTP dikelompokkan kepada remaja. Golongan “teenager” ini merupakan masa transisi kepada “Aqil-baligh”. Golongan remaja tidak otomatis menjadi Akil Baligh karena remaja itu dewasa secara fisik terutama kemampuan seksual-reproduktif, namun belum dewasa secara mental. Diistilahkan pula sebagai “sudah Baligh namun belum Aqil”.

Baca Juga  UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang Diduga Kangkangi Peraturan Menteri Perhubungan

Orang yang sudah dewasa secara fisik, hormon-hormon kedewasaannya sudah teraktualisasi, nafsu sudah ada, sehingga muncul keterkaitan seksual, tetapi akal yang akan mengendalikan nafsu belum terbentuk. Di saat itulah rentan terjadinya perilaku menyimpang yang dikenal dengan LGBT.

Para pakar mengatakan bahwa LGBT adalah penyakit gangguan jiwa yang menular. Penularannya bukan melalui virus, kuman atau bakteri, melainkan melalui konsep penularan pembiasaan pada perubahan perilaku sexual menyimpang. Meskipun demikian, penyakit ini dapat disembuhkan dengan terapi psikiater yang tepat. Selain itu, dari sisi agama perilaku menyimpang dapat disembuhkan melalui pendekatan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak membaca Al Quran, shalat malam dan berzikir sehingga malaikat akan bekerja membantu menyembuhkan penyakit tersebut.

Baca Juga  UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang Diduga Kangkangi Peraturan Menteri Perhubungan

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah, H. Efri Yoni Baikoeni, SS, MA meminta pihak sekolah memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat aman dan nyaman bagi siswa yang jauh dari kekerasan fisik, seksual dan perundungan (bullying). Dalam hal ini, MTs M Tanjuang Medan sudah memiliki “standar kebijakan perlindungan siswa dari kekerasan seksual”.

Standar tersebut memiliki 6 (enam) prosedur yaitu: 1) Mendorong korban melapor kepada guru atau kepala sekolah, 2) Sekolah wajib menerima pengaduan korban, 3) Sekolah wajib melakukan konfirmasi kepada pelaku, 4) Jika terbukti, pelaku akan ditindak tegas dengan sanksi dikeluarkan dari sekolah, termasuk pembebasan tugas bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, 5) Pihak sekolah melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk memberikan “Trauma Healing” dengan melibatkan psikolog, dan 6) Sekolah dapat menempuh alternatif terakhir yaitu melapor kepada pihak berwajib.

Baca Juga  UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang Diduga Kangkangi Peraturan Menteri Perhubungan

(*)

***
Ayo Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Ikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Ikuti Juga Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

Bagikan

Tinggalkan Balasan