Tak Terbaca ETLE, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar Terapkan Tilang Manual Bagi Kendaraan Tanpa Plat

0

Ditlantas Polda Sumbar Terapkan Tilang Manual Bagi Kendaraan Tanpa Plat

Sumbartodaynews – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terpaksa menerapkan tilang terhadap kendaraan tanpa plat nomor. Hal ini dikarenakan kendaraan tanpa plat nomor membuat pihak terkait tidak dapat menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang sistem elektronik.

Kombes Pol Hilman Wijaya selaku Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat mengatakan tilang manual harus dilakukan guna menindak pelanggaran tanpa plat nomor.

“Kita tidak dapat menerapkan ETLE karena ini memang disengaja oleh pengendara agar bisa mengelabui sistem ini,” ujarnya pada Rabu (25/1/2023).

Dia menambahkan, selama satu bulan terakhir pihaknya telah mengamankan sebanyak 360 kendaraan yang terjaring di jalan raya.

Menurutnya, pengendara sengaja menggunakan kendaraan tanpa plat nomor dikarnakan berbagai hal. Diantaranya mulai dari dugaan ingin menghindari tilang ETLE, dugaan keterkaitan utang piutang dengan pihak leasing, dugaan motor bodong atau penggelapan hingga terangkut tindak pidana lain.

Baca Juga  UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang Diduga Kangkangi Peraturan Menteri Perhubungan

Sistem ETLE juga tidak dapat membaca kendaraan yang kelebihan muatan sehingga tilang manual pun harus dilakukan.

“Kita juga terapkan tilang manual terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau tidak standar, berkendara dengan muatan lebih dan lainnya,” kata dia.

Kombes Pol Hilman Wijaya menegaskan, langkah ini diambil untuk meminimalisir terjadinya aksi balap liar serta aksi ugal-ugalan anak muda di jalan raya yang dapat menyebabkan petaka/ kematian.

Ditlantas Polda Sumbar berupaya menyelamatkan generasi muda yang nantinya akan mengisi pembangunan ke depan agar mereka bisa berkendara dengan aman dan berhasil di kemudian hari. Jangan sampai gugur karena kecelakaan,” sambungnya.

Dia mengatkan bahwa petugas polisi lalu lintas akan semakin rutin melakukan penertiban dan razia kendaraan yang diduga digunakan untuk aksi balap liar.

Baca Juga  UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang Diduga Kangkangi Peraturan Menteri Perhubungan

“pihaknya akan lakukan penertiban di setiap momentum, sehingga tidak ada lagi ruang untuk mereka menggelar balap liar dan lainnya,” pungkasnya.

(Anasril)

Bagikan

Tinggalkan Balasan