Tanah Anda Terkena Pembangunan Tenaga Listrik Oleh PT. PLN ? Ini Penjelasan Advokat Syafri Yunaldi, S.H
Sumbartodaynews-PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat dengan PLN, adalah badan usaha milik negara yang bergerak dibidang ketenagalistrikan sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. PLN merupakan salah satu perusahaan yang menjual jasa listrik di Indonesia. PLN membagi fungsi unit induknya ke dalam beberapa unit induk berdasarkan sistem tenaga listrik yaitu pembangkitan, transmisi, dan distribusi.
Saat ini PT. PLN (Persero) gencar melakukan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan akan listrik masyarakat Indonesia. Dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan proyek ketenagalistrikan tentu banyak yang melintasi dan memakai tanah-tanah masyarakat. Jadi masyarakat perlu tahu tekait hak dan kewajiban jika tanahnya terkena dampak pembangunan tenaga listrik oleh PT. PLN (Persero).
Advokat/Pengacara Syafri Yunaldi, S.H menjelaskan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara dalam setiap pelaksanaan pembangunan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum diberikan haknya seperti menggunakan tanah dan melintasi diatas atau di bawah tanah, dan/atau bangunan milik orang untuk penyediaan tenaga listrik termasuk melakukan pemasangan tiang listrik.
Disamping adanya hak yang diberikan oleh UU kepada PLN tetapi ada kewajiban yang harus dilaksanakan terlebih dahulu kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan/atau tanaman sebelum pembangunan ketenagalistrikan dilakukan. Terkait ganti rugi ini tercantum dalam Pasal 30, lebih jelasnya dalam Ayat (1) sampai Ayat (3) di pasal tersebut:
“(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.”
Kompensasi juga tidak akan diberikan oleh PLN apabila apabila pemilik tanah baru, pemilik tanah dengan sengaja mendirikan bangunan dan/atau menanam tanaman, atau melakukan tindakan lain di atas tanah yang sudah memiliki izin atau diberikan kompensasi.
Hal ini pun secara jelas tercantum dalam Pasal 31 yang isinya:
“Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.”
Kompensasi terhadap tanah, bangunan, dan/atau tanaman dibayarkan oleh PLN sebelum dilaksanakannya pembangunan. Pembayaran kompensasi juga setelah dilakukan penilaian oleh lembaga independen terhadap nilai tanah, bangunan, dan/atau tanaman masyarakat. Proses pendataan untuk pembayaran kompensasi akan dilaksanakan di Kantor Desa/Wali Nagari dan masyarakan dapat menyediakan dokumen berupa kartu tanda penduduka (KTP) kart kerluarga (KK) sertifikat hak milik (SHM) dan atau surat penguasaan fisik sebidak tanah (Sporadik) terhadap status tanah adat.
Ketentuan dan mekanisme pembayaraa kompensasi diatur lebih lanjut PP No. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan usaha Penyedia Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014 Tentang Kegiatan usaha Penyedia Tenaga Listrik, Permen Esdm No. 27 Tahun 2018 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang berada dibawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagaiman yang telah diubah dengan Permen Esdm No. 13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimun jaringan Tranmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang berada dibawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Jadi masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya apabila tanah, bangunan, dan/atau tanamannya terkena dampak dari pembangunan tenaga listrik oleh PT. PLN (Persero). Bagi masyarkat yang membutuhkan konsultasi hukum gratis terkait masalah diatas , dapat menghubungi Hp/Wa. 081213 142492. Terang Syafri