tega setubuhi anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan,
PADANG SumbarTodayNews tega setubuhi anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan, Seorang pria berinisial HI (41) tega setubuhi anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan, yang tak lain anak dari mantan kakak iparnya. Pelaku pun ditangkap Tim Kuda Laut Polsek Bungus.
“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial IS (17) tahun yang dilakukan pelaku sejak 2020 sampai 2021. Diketahui bahwa korban atau anak ini bercerita kepada orang tuanya bahwa dia tidak haid sudah lama,” kata Kapolsek Bungus AKP Zamzami, Rabu (20/10/2021).
Korban sendiri diketahui tinggal dekat dengan Pelaku di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Sejak saat itulah tersangka mulai tergiur dengan putri dari mantan kakak iparnya tersebut. Sampai kemudian pelaku mulai menjalankan niat busuknya terhadap korban.
“Modus tersangka melakukan persetubuhan atau melakukan cabul terhadap korban dengan mengajaknya berjalan-jalan pakai motor bersama anak pelaku yang berumur 2 tahun dan menaruh anaknya di meja lalu memberikan HP untuk mainnya, lalu pelaku melakukan aksi itu di sebelah anaknya tersebut,”ucap Kapolsek.
Menurut pengakuan korban tersangka awalnya diajak jalan-jalan dan berhenti disebuah pondok pinggir jalan kelok jariang Kecamatan Teluk Kabung Bungus, Kota Padang, dan tersangka langsung melakukan aksi bejatnya di pondok tersebut.
“Pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan memberi anak tersebut uang supaya tidak memberitahu kepada orang lain, perbuatan tersebut sudah berulang kali,” ujar Zamzami.
Lanjut Ia menjelaskan penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dari ibu korban Ke Polsek Bungus Teluk Kabung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 17:30 Wib.
#Givan/hms