THR Tak Sampai 100%, ASN Sindir Pegawai Pajak

0

THR Tak Sampai 100%, PNS Sindir Pegawai Pajak

Sumbartodaynews – Merasa dirugikan ribuan aparatur sipil negara (ASN) tanda tangani petisi online. Petisi ini dilandasi rasa kekecewaan ASN lantaran besaran tunjangan hari raya (THR) mereka tidak sampai 100%.

Melalui petisi ini ASN mendesak pemerintah untuk merevisi aturan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara ASN. Seperti diketahui, komponen THR PNS 2023 terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%, kemudian ditambah gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Dilansir dari detik.com petisi itu dimulai oleh akun @persada sm809 yang meminta Presiden Joko Widodo agar merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Hingga pukul 20.30 WIB, petisi ini suda ditandatangani oleh 2.358 akun yang diperkirakan akan terus bertambah.

“ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tetapi hanya ingin meminta “belas kasihan” dari penguasa negara ini,” tulis alasannya membuat petisi tersebut, dikutip Kamis (30/3/2023).

“Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang,” tulisnya.

Baca Juga  Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Mereka juga memberikan komentar, diantaranya menyindir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diberikan bonus karena realisasi pajak tercapai, sementara ada hak orang lain yang harus dipotong.

“PNS jelata saja yang dikorbankan, pejabat dan instansinya sendiri dapet bonus, pamer kekayaan serta tukin besar. Sejahtera kok hanya untuk golongan sendiri, yang lain dianggap beban APBN. Katanya APBN surplus, neraca keuangan sehat, ekonomi meroket eh malah Ditjen Pajak dapet bonus, yang lain potong terus haknya,” tulis komentar tersebut.

“Larangan hidup mewah untuk ASN, hahahaluu. Bahkan larangan, kalian perintah hedon pun kami gak akan sanggup kecuali kemensultan dan sekarang tukin kami yang ga seberapa ini dipotong 50%. Kinerja Menteri terbaik se-Asia Pasifik dan jajarannya emang ga perlu diragukan ngoahahaha,” tulis akun bernama ‘Nasib Bukan Kemenkeu‘.

THR PNS yang tidak cair 100% juga dianggap tidak adil di saat pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha swasta untuk membayar THR secara full.

Baca Juga  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

“Pemerintah model apa ini, swasta diminta bayar penuh, sedangkan aparatur pemerintahnya sendiri dipangkas 50%. Gaji tidak pernah naik, sedangkan bahan pokok, BBM dan transportasi meroket naik. Zalim sekali, nasib kami di daerah yang jauh dari rumah hanya ingin pulang berkumpul dengan keluarga pupus sudah,” ucapnya.

Menanggapi kekisruhan ini, juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil para ASN, sebab itu sebagai bentuk menyampaikan aspirasi.

“Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi, aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi,” kata Prastowo.

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Pprastowo
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Pprastowo / Foto Oleh : Anisa Indraini

Meski begitu, sebagaimana yang telah disampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan THR PNS 2023 dengan anggaran Rp 38,9 triliun. Hal itu telah memperhatikan kemampuan keuangan negara di mana diputuskan komponen dari tukin hanya 50%.

“THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan merupakan bentuk negara terhadap kontribusi mereka, namun realisasinya tentu harus memperhatikan kondisi keuangan negara,” tutur Prastowo.

Tunjangan hari raya PNS 2023 belum bisa cair 100% karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi yang masih mengalami ketidakpastian karena tantangan global. Diharapkan kondisi tahun depan sudah lebih baik sehingga hak para abdi negara bisa diberikan secara penuh.

Baca Juga  Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

“Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis. Kami berharap seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal,” pungkas Prastowo.

(*)

***

Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

Bagikan

Tinggalkan Balasan