Tidak Hanya Sambo dan Putri Candrawati, MA Juga Beri Diskon Hukuman Pada Terdakwa Lainnya

1

Tidak Hanya Sambo dan Putri Candrawati, MA Juga Beri Diskon Hukuman Pada Terdakwa Lainnya

Sumbartodaynews – Mahkamah Agung (MA) memberi diskon dengan menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui sidang kasasi. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf juga dipotong 5 tahun masa hukumannya.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, Ricky awalnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini di tingkat kasasi hukuman menjadi 8 tahun penjara.

 “Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

 Sementara itu, Kuat Ma’ruf juga mendapat pengurangan hukuman. Dari 15 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara.

 “Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” jelas Sobandi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Ricky tetap dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

“Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ricky Rizal dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Mulyanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 13 tahun penjara terhadap Ricky dikuatkan pada tingkat banding.

“Memori banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Mulyanto.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Kuat tetap dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

“Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Kuat Ma’ruf dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Abdul Fattah dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat dikuatkan pada tingkat banding.

“Memori banding dari penasihat hukum Kuat Ma’ruf harus dikesampingan. Putusan terdakwa Kuat Ma’ruf telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Abdul Fattah.

(*)

***

Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

1 thought on “Tidak Hanya Sambo dan Putri Candrawati, MA Juga Beri Diskon Hukuman Pada Terdakwa Lainnya

Tinggalkan Balasan