Tidak Terima Dituntut 6 Tahun Penjara, Maling Uang Negara 6,9 Triliun Ajukan Pembelaan

0

Fazwar Bujang

SumbartodaynewsJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang enam tahun penjara. Selain itu empat petinggi perusahaan baja BUMN tersebut juga dituntut enam tahun penjara.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015. Bambang Purnomo Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.  Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013 – Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Adi Satria Sitompul menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex pada tahun 2011 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 6,9 triliun.

Kelimanya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazwar Bujang berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata Adi Satria dihadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Nelson Angkat, Rabu (22/6) malam.

Terdakwa Fazwar Bujang juga diberi hukuman tambahan oleh Jaksa, dia diharuskan membayar denda senilai Rp. 800 juta subsider 5 bulan. Sedangkan empat terdakwa lainnya, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, dan Muhammad Reza dituntut enam tahun penjara dan denda senilai Rp. 850 juta subsider 5 bulan.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan kelimanya telah merugikan keuangan negara Rp. 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070 atau total Rp 6,9 triliun.

Kemudian, kelima terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan para terdawka bersikap sopan selama persidangan,” ujar Adi.

Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa setelah berkonsultasi dengan masing-masing pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.  Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 26 Juni 2023.

(*)

***

Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

Tinggalkan Balasan