Tilap Barang Bukti Sabu, Ini Tuntutan Hukum Bagi ‘Pembantu’ Teddy Minahasa

0

Tilap Barang Bukti Sabu, Ini Tuntutan Hukum Pembantu Teddy Minahasa

Sumbartodaynews – Sidang kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kini masuk pada tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak hanya Teddy orang-orang yang turut membantu dalam melancarkan bisnis haramnya turut mendapatkan tuntutan.

Sebelumnya, JPU menuntut  mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan sanksi pidana penjara 20 tahun dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto dan anak buahnya Syamsul Ma’arif turut dituntut pidana penjara 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Keduanya dinilai bersalah sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan jadi perantara dalam transaksi sabu seberat lebih dari 5 kg.

Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan anggota polisi ini jelas merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru, yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” kata Jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, (30/3).

Berdasarkan hal di atas, diketahui para pembantu Teddy Minahasa mendapat tuntutan sebagai berikut:

  1. Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto: 17 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  2. Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara: pidana penjara 20 tahun dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  3. Syamsul Ma’arif: pidana penjara 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

(*)

***

Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

Bagikan

Tinggalkan Balasan