UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang Diduga Kangkangi Peraturan Menteri Perhubungan
PADANG PANJANGUMBARTODAYNEWS–UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang, diduga kangkangi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor. Hal tersebut sesuai dengan surat dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat perihal penyampaian temua bukti lulus uji berkala (BLU-e), pada tanggal 24 Agustus 2023. Rabu, (20/11/2023)
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023, di Terminal Tipe A Bareh Solok ditemukan bukti lulus uji berkala (BLU-e) yang menyebutkan bahwa yang menandatangani hasil lulus uji oleh penguji kendaraan bermotor (KEUR) Dishub Kota Padang Panjang atas nama MHD. RIDWAN, Nomor Registrasi : 013.074.PT1.01.001, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.
Saat dikonfirmasi awak media Sumbar today news, Doni, S.T Kepala UPTD PKB pada Dishub Kota Padang Panjang, menyebutkan bahwa terkait masalah tersebut memang kami akui itu merupakan melanggar peraturan menteri perhubungan dan terjadi pembiaran. Selanjutnya untuk permasalahan tersebut, kami telah mendapatkan sanksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat. Ujar Doni
Disamping itu mantan sekretaris Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang, Sukma, S.Sos, Dt. Bungsu, sangat menyanyangkan adanya pengujian KEUR yang menyalahi peraturan menteri perhubungan. Seharusnya Doni, ST, sebagai kepala UPTD PKB tidak memberi perintah atau kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan kepada staf nya M. Ridwan, untuk menguji kendaraan bus penumpang. Padahal tujuan dari KEUR adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beredar di jalan raya telah memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tindakan ini jelas tidak dibenarkan dan akan berdampak buruk terhadap kendaraan, penumpang dan juga penguna jalan akibat dari pengujian yang tidak sesuai dengan kompetensi petugas yang melakukan pengujian kendaraan tersebut. Ujar Sukma
“Jika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor seperti bus disebabkan dari akibat kecerobohan penguji KEUR yang tidak sesuai kompetensinya, maka akan bisa bedampak merugikan banyak pihak nantinya,” Kata Sukma
Kedepannya kita berharap kepada Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat, agar terus melakukan pemantauan dan sidak ke kantor KEUR Dishub Kota Padang Panjang. Sehingga pelanggaran seperti ini dan dugaan pembiaran pelanggaran terhadap KEUR tidak sesuai dengan kompetensi petugas tidak terjadi kembali. Ungkapan Sukma
(Adek)