Ustad Yahya Waloni di tangkap
Sumbartodaynews.com, Jakarta – Ustad Yahya Waloni di tangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dit Tipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian berdasar SARA atau penistaan agama Kristen hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021. Terkait penangkapan itu, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif turut berkomentar.
Slamet menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum terhadap kasus tersebut. Menurutnya, hal itu jadi pelajaran ke depan terutama dalam beragama.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, semoga jadi pelajaran buat anak bangsa. Sekali lagi siapapun tidak boleh menistakan agama apa saja,” kata Slamet kepada Media pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021.
Slamet menegaskan, ia dan pihaknya bakal mengawal proses hukum baik terhadap Yahya Waloni maupun terhadap Youtuber Muhammad Kece yang juga ditangkap terkait kasus dugaan penistaan agama.
Menurutnya, harus ada perlakuan yang sama dengan Muhammad Kece. Ia menekankan agar aparat kepolisian tak pilih kasih.
Kami akan kawal proses hukum dan proses penyidikan serta perlakuannya antara M kece dan ustadz Waloni, hukum harus sama, keadilan harus ada untuk semua tidak boleh ada pilih kasih hukum dan perlakuan,” tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap pendakwah kontroversial. Dia ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA atau penistaan terhadap agama Kristen.
“Terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021.
Penangkapan terhadap Yahya Waloni ialah tindak lanjut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.