Video seorang wanita menggunakan baju hazmat diduga ‘menjual’ surat bebas COVID-19
Sumbartodaynews.com, Lampung – Video seorang wanita menggunakan baju hazmat diduga ‘menjual’ surat bebas COVID-19 kepada penumpang bus viral di media sosial (medsos). Banyak pihak yang sangsi keaslian surat bebas COVID-19 itu.
Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik, terlihat wanita tersebut berdiri di samping kursi sopir bus. Dia tampak mengenakan baju hazmat putih, masker biru, dan sarung tangan putih.
Di tangan kiri wanita tersebut terlihat sejumlah kertas HVS putih yang diduga adalah surat bebas COVID-19. Di tangan kirinya juga terlihat beberapa lembar uang kertas.
Wanita tersebut terlihat memanggil nama-nama dan menyerahkan kertas diduga surat bebas COVID-19. Juga terlihat ada e-KTP yang diserahkan bersamaan dengan kertas tersebut.
Sembari menyerahkan selembar kertas kepada penumpang yang dipanggil namanya, wanita itu juga mengambil uang yang disodorkan penumpang lainnya. Perekam video bertanya soal nominal harga yang harus dibayar untuk mendapatkan surat keterangan COVID-19 tersebut.
Wanita itu mengatakan surat itu harus dibayar Rp 90 ribu dan jangka berlakunya hanya 24 jam. Dalam video terlihat cukup banyak penumpang di dalam bus tersebut.
Wanita itu akhirnya sadar seorang penumpang merekamnya. Wanita itu tak bersedia menyebutkan namanya saat ditanya seorang penumpang yang merekam.
“Bapak, kalau gambar saya diviralin, saya nggak ikhlas ya,” kata wanita itu.
Polisi menyelidiki video viral wanita ber-hazmat menjual surat bebas COVID-19 ilegal. Polisi meminta keterangan dari seorang warga Jambi yang menjadi penumpang bus itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan, mengatakan video viral itu terjadi pada Jumat (23/7). Saat itu ada warga Jambi yang menjadi penumpang bus ketika hendak menuju Jakarta. Ia mengatakan video viral transaksi surat hasil swab itu terjadi di wilayah KM 33, tepatnya di kawasan Lampung Tengah, Lampung.
Polda Jambi telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Lampung untuk mengusut kasus ini.