Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH Membuka Secara Resmi Rapat Pembukaan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

0

Solok, Sumbartodaynews.com- Bertempat di Rocky Hotel Plaza Padang, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH membuka secara resmi Rapat Pembukaan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021, Senin (21/09/21). Turut hadir Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Edisar, SH, M.Hum, Ketua DPRD Dodi Hendra, Plt. Sekretaris Dewan Drs. Zaitul Ikhlas, MM, Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison, S.Sos, M.Si, anggota DPRD Hafni Hafiz, Madra Irawan, Dendi, M. Syukri, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Dalam Sambutannya Jon Firman Pandu, SH menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun 2021, merupakan amanah dari Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor : 44 Tahun 2020 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021. “Ranperda Tentang perubahan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2021 berada dalam nuasa dan suasana yang hampir sama dengan tahun sebelumnya. Kebijakan dasar pengelolaan keuangan negara yang menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat, telah membawa dampak langsung dan tidak langsung terhadap penyusunan kebijakan kita di daerah” ujar Wabup. Ia juga menjelaskan proses penyusunan anggaran yang berkelanjutan, terarah, dan sistematik, terukur, efektif dan efesien dari potensi keuangan yang dimiliki, ataupun dari sebuah prediksi kondisi yang akan terjadi, menjadi landasan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021. Adapun Rencana Perubahan APBD tahun 2021 adalah sebesar Rp. 11.270.177.704.711,-

Lebih jauh Wabup memaparkan perubahan kebijakan Ranperda Perubahan APBD didasarkan pada asumsi pendapatan daerah yang merupakan perkiraan terstruktur secara rasional, memiliki kepastian dan dasar hukum penerimaannya. Selain itu juga didasarkan pada peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM pengelola pendapatan daerah, peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran pajak secara online dan mendorong wajib pajak daerah untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak. Memperbaiki penyediaan fasilitas pelayanan dan tertib administrasi di berbagai objek retribusi daerah, dan mendorong kreatifitas perangkat daerah untuk memungut PAD, serta mensosialisasikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan PAD. Yang tak kalah penting adalah meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar perangkat daerah dengan lembaga pemerintah tingkat atas.

“Pengalokasian belanja daerah tahun 2021 lebih diprioritaskan kepada program dan kegiatan yang menunjang efektifitas pelayanan, tugas dan fungsi SKPD untuk mencapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Solok, pencapaian target RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021 – 2026 yang terukur, serta diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat” tegasnya lagi. Di samping itu Wabup berharap kegiatan rapat pembahasan ini dapat berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan saling memahami, sehingga dapat mencari solusi secara bersama terhadap permasalahan dan tantangan yang dihadapi.

Sementara itu Edisar selaku Ketua TAPD dalam sambutannya menyebutkan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021, merupakan tindaklanjut dari rapat antara Banggar DPRD dengan TAPD dalam penyampaian nota pengantar Bupati Solok terhadap Ranperda Kabupaten Solok tentang Perubahan APBD tahun 2021, Jumat (10/09/21). Kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum anggota fraksi DPRD Kabupaten Solok, Senin (13/09/21) dan dilanjutkan dengan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Solok pada hari Selasa (14/09/21) yang lalu.

“Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi penetapan target prioritas pengembangan daerah dan berbagai isu aktual lainnya yang berpotensi dihadapi tahun 2021, maka secara umum dan terstruktur Ranperda Perubahan APBD tahun 2021 untuk alokasi PAD sebesar Rp. 1.224.699.874.071,- sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 1.270.177.704.771. Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 45.477.830.700,- yang kemudian ditutupi oleh sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA)” ujar Edisar. Disamping itu Edisar berharap agar pembahasan nantinya dapat berlangsung secara kekeluargaan dan saling memahami demi mewujudkan Kabupaten Solok menjadi kabupaten terbaik di Sumatera Barat.

Fajar/hms

Tinggalkan Balasan