Wawako Pariaman Ikuti Vidcon Launching Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

0

Pariaman, Sumbartodaynews – Wawako Pariaman Ikuti Vidcon Launching Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin didampingi Asisten II walikota, Elfis Candra mengikuti zoom meeting Launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia secara virtual di ruang rapat walikota, Kamis (3/2/2022). Inpres ini secara simbolis diluncurkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Atas nama Presiden Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN ini, kami nyatakan mulai dilaksanakan,” ucap Muhadjir Effendy.

Muhadjir menjelaskan, penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, diantaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada tahun 2020, yakni salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.

Baca Juga  Apel Gabungan Bulan Maret, ini Arahan Sutan Riska.

Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur mantan Mendikbud tersebut.

Sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, Muhadjir mendapatkan tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, atas pelaksanaan rencana aksi 30 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Inpres.

Karenanya, Muhadjri menegaskan, melalui peluncuran Inpres pada hari ini, diharapkan bisa menjadi awal untuk membangun komitmen dengan para menteri dan pimpinan 30 kementerian/lembaga, termasuk para Gubernur, Bupati, Walikota, untuk bersama-sama melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga  Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan Uang 14 Juta, Alquran, Tikar Sholat Kepada Masjid Besar Jami’ Nagari Sitiung.

Setelah launching ini, menurut Muhadjir, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretaris Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan menyusun dan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga, termasuk rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

“Dengan terbitnya Inpres ini, Bapak Presiden ingin memastikan bahwa setiap penduduk mendapat perlindungan jaminan sosial melalui program JKN. Oleh karena itu, pemerintah berharap Inpres ini juga mendapat dukungan dari seluruh masyarakat khususnya melalui Komisi IX DPR RI sehingga apa yang menjadi target kita bersama bisa kita wujudkan,” pungkas Muhadjir.

Turut hadir secara langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono, Pimpinan Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megantara, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto, serta seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko PMK.

Baca Juga  Bupati Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel.

Selain itu, hadir dan menyaksikan secara daring, sejumlah pejabat negara diantaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri; Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko; para pimpinan kementerian/lembaga, anggota DJSN, anggota BPJS Kesehatan, serta seluruh Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia.

(Erwin)

Bagikan

Tinggalkan Balasan