Zulkanedi Said Komisi IV DPRD Sumbar Desak Pemkab Pasbar Segera Cairkan Dana Korban Gempa Rusak Sedang
PADANG, SUMBARTODAYNEWS–Pasca gempa 6,3 Magnitudo Pasaman Barat pada bulan Februari 2022, berakibatnya kerusakan dan berdampak terhadap 1.600 KK. Sampai hari ini belum ada kejelasan bantuan korban gempa untuk masyarakat yang mengalami rusak sedang. Keluhan masyarakat yang menjadi korban gempa sudah disampaikan melalui saluran-saluran aspirasi baik lewat media cetak, online dan TV bahkan sudah dilakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Pasaman Barat. Kamis, (16/11/2023).
Menanggapi masalah tersebut membuat anggota DPRD Sumbar asal Pasaman Barat, Zulkanedi Said angkat bicara. Zulkanedi sangat menyanyakan ketidak seriusan Pemkab Pasaman Barat dalam menyikapi hal ini. Terkait dana bantuan untuk rusak sedang, DPRD dan Pemprov Sumbar sudah mengalokasikan dana sebesar 23,4 Miliar dengan ketentuan 1.171 unit untuk Pasaman Barat dan 500 unit untuk Kabupaten Pasaman.
Bantuan keuangan khusus (BKK) APBD perubahan (APBD-P) Provinsi Sumbar sudah di tranfer kepada Pemkab Pasbar dengan komitmen pengukuran by name nya address pada bulan November 2022. Namun sampai bulan November 2023 bantuan tersebut belum terealisasikan sebagaimana mestinya. Ungkap Zulkanedi
Zulkanedi Said menambahkan bahwa pihak DPRD Provinsi sesuai kewenangan sebagai fungsi anggaran, sudah memperjuangkan dana gempa tersebut. Kita sudah sepakat alokasikan dana 20 Juta untuk yang rusak sedang yang menjadi tanggungjawab Pemprov Sumbar, 50 Juta untuk rusak berat tanggungjawab dari BNPB dan 20 Juta untuk rusak ringan tanggungjawab dari Kabupaten. Jelas Zulkanedi
Sebagai fungsi pengawasan sebagai seorang anggota DPRD Sumbar asal Pasbar dan Pasaman, saya selalu pantau dan pertanyakan terkait perkembangan realisasi anggaran untuk rumah yang rusak sedang dalam rapat evaluasi. Masalah yang muncul bahwa dana yang sudah dianggarkan tersebut belum dicairkan untuk masyarakat sebab ditemukan permasalahan dilapangan bahwa belum dilakukan pendataan yang riel dan cenderung berubah-ubah. Sehingga berakibat dana yang sudah diserahkan kepada Pemkab Pasbar belum bisa dicairkan. Jelas Zulkanedi
Persoalan yang muncul ini bukan masalah Pemprov Sumbar, BPBD Pusat dan apalagi masyarakat. Kita sebagai anggota Komisi IV DPRD Sumbar hanya bisa berjuang untuk membuat anggaran bersama Gubernur dan melakukan fungsi pengawasan. Fungsi tersebut sudah kita lakukan tapi setelah anggaran telah kita serahkan maka sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Pasbar untuk eksekusi mencairkan kepada masyarakat korban gempa rusak sedang sebagaimana data yang sudah valid. Sebenarnya kalau Pemkab Pasbar bekerja dengan serius dan terukur seharusnya anggaran yang menjadi hak masyarakat sudah secara bertahap bisa teratasi.
Zulkanedi Said berharap kepada Pemkab Pasbar agar bisa menyegerakan pencairan bantuan ini. Jangan sampai bantuan ini kembali lagi kepada Provinsi Sumbar. Sebab kalau dana ini belum terealisasikan juga untuk masyarakat korban gempa maka dana yang sudah ada kembali lagi kepada Provinsi. Rasa tanggungjawab dan rasa memiliki harus di kedepan dalam menyikapi persoalan ini. Sehingga hak dan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan memadai bisa dinikmati oleh masyarakat. Tutur Zulkanedi.
(Apollo)