Kapolsek Talamau AKP. Junaidi, Fasilitas Perdamaian Dengan Restoratif Justice

0

Kapolsek Talamau AKP. Junaidi, Fasilitas Perdamaian Dengan Restoratif Justice

Pasaman Barat, Sumbartodaynews – Keadilan dengan mengembalikan hukum secara adil pada tempatnya yang dikenal dengan Restoratif Justice yang merupakan upaya yang dilakukan oleh Kapolri, Kapolda, Kapolres dan juga tidak ketinggalan Kapolsek Talamau Pasaman Barat yang selalu mengedepankan Restoratif Justice. Upaya Restoratif Justice ini merupakan wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan keadilan bagi pencari keadilan tanpa melalui proses yang panjang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Talamau AKP. Junaidi diruang kerjanya, menyatakan bahwa kami Kapolsek Talamau telah membantu memfasilitasi  perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 18 Agustus antara Ul Azim sebagai pelapor dan inisial YA sebagai terlapor.

Baca Juga  Alhamdulillah,Bupati Sutan Riska Katakan Bahwa Jembatan Siguntur – Siluluak telah Mulai Dikerjakan.

Kapolsek membenarkan adanya laporan Polisi sejak pada tanggal 18/08/2022, dan Kepolisian Sektor Talamau sudah menerima laporan tersebut dan telah melakukan tidakan terukur sebagaiman mestinya. Akhirnya dengan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor maka Kapolsek Talamau pada tanggal 27/09/2022 memfasilitasi upaya damai sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. Pelapor dan terlapor sangat berterima kepada Kapolsek beserta jajaran yang telah memfasilitasi proses perdamaian.

Disamping itu Kapolsek melalui Babinkamtibmas pada setiap nagari menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang yang berujung pada tindak pidana. Kapolsek juga menyampaikan dan mengajak terutama tokoh masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan, karena penyelesaian secara hukum yang sampai pada sidang pengadilan hanyalah upaya terakhir (Ultimum Remedium) untuk penyelesaian suatu masalah, ungkap Kapolsek.

Bagikan

Tinggalkan Balasan