Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan 1 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0

Tanah Datar, Sumbar Todaynews.com- Dengan tetap menekan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

Untuk terduga pelaku berinisial RR (29), pekerjaan Wiraswasta merupakan warga Kecamatan Padang Ganting. Terduga pelaku RR berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kec. Padang Ganting Kab. Tanah Datar.

Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.

Melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres menyampaikan “Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial RR berhasil kami amankan padah hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kec. Padang Ganting Kab. Tanah Datar” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Padang Ganting” tambah AKP Desneri. Setelahnya kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan di Kec. Padang Ganting.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(el)

Bagikan

Tinggalkan Balasan