Tiga Organisasi Pers Kecam Dugaan Tindakan Intimidasi ke Wartawan Oleh Aparat Kepolisian

1

Oknum Polisi diduga intimidasi wartawan

Padang, Sumbartodaynews – Tiga organisasi jurnalis, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam tindakan kekerasan, intimidasi, serta penghalangan kerja jurnalistik saat proses pembubaran masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman barat di Masjid Raya Sumbar.

Beberapa orang jurnalis yang tengah meliput di Masjid Raya Sumbar pada Sabtu (5/8/2023) diduga mendapatkan kekerasan, intimidasi dan penghalangan oleh aparat Kepolisian. Tindakan itu terjadi saat proses pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman barat yang bertahan di Masjid raya Sumbar usai menggelar aksi unjuk rasa sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2023 di kantor Gubernur Sumatera Barat.


Pada insiden tersebut, ada empat orang wartawan yang diduga mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi dari aparat kepolisian. Pertama, jurnalis Tribunnews, Nandito Putra. Ia diduga dipiting polisi berpakaian bebas saat sedang merekam kondisi sambil live streaming untuk medianya. Sebelumnya nandito juga dilarang mengambil gambar dan ponselnya juga berupaya direnggut.

Nandito menjelaskan, sekitar pukul 15.30 WIB, ia sedang melakukan siaran langsung di Facebook Tribunpadang.com dan merekam situasi pemulangan warga Jorong Pigogah Pati Bubur di pelataran Masjid Raya Sumbar.

Pada saat pengambilan gambar siaran langsung itu mulanya berjalan lancar tanpa ada gangguan. Namun setelah dua menit merekam kondisi warga, dirinya mengarahkan kamera ke arah aparat polisi yang sedang menarik-narik seorang perempuan, katanya.

Baca Juga  Bupati Eka Putra Lantik 669 Orang P3K

“Saya mengikuti kerumunan itu hingga jarak lebih kurang tiga meter. Namun saat saya merekam, tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dan menarik saya. Handphone saya sempat diambil paksa. Lalu aparat tersebut menanyakan apa tujuan saya dan saya menjelaskan kalau saya sedang liputan,” ujarnya.

Dito bahkan mengaku dirinya baru dilepaskan usai dua orang jurnalis menyampaikan protes kepada para polisi karena rekan mereka diamankan.


Namun saat upaya itu dilakukan, petugas juga mengangkat kerah baju dan melontarkan ancaman ke Fachri Hamzah Jurnalis Tempo. Selain Fachri, Aidil Ichlas Ketua AJI Padang juga tidak luput dari tindakan intimidasi dan ancaman dari petugas yang sama saat berupaya melepaskan Nandito.

Beberapa menit setelahnya, sejumlah perwira dari Polresta Padang datang menengahi dan meminta maaf kepada Nandito, Fachri dan Aidil atas peristiwa tersebut.

Disisi lain, perilaku intimidasi juga dialami oleh Dasril, jurnalis Padang TV. Saat itu, Dasril sedang mengambil gambar penangkapan salah satu pendamping dari LBH Padang.

Tiba-tiba ada salah satu pihak dari kepolisian menghalangi kamera Dasril untuk merekam.

“Sudah-sudah jangan direkam lagi,” kata salah seorang polisi kepada Dasril.

Mendapat perlakuan tersebut, Dasril tetap melanjutkan.

Bukan hanya itu, Zulia Yandani (Lia), seorang jurnalis perempuan dari Classy FM juga mengalami kekerasan dalam peristiwa tersebut. Saat itu Lia baru selesai shalat dan mendengar kericuhan di lantai I Masjid Raya Sumbar.

Baca Juga  Tanah Datar: Tiga Tahun Terakhir Angka Kemiskinan Dan Pengangguran Semakin Menurun

Karena melihat situasi memanas, Lia kemudian merekam peristiwa itu namun dirinya didatangi oleh sejumlah polisi, yang kemudian mengambil ponselnya.

“Saya sudah menerangkan kalau saya wartawan, tetapi mereka tetap menarik saya dan mengangkat kedua kaki saya. Saya hendak dibawa ke mobil,” kata Lia.

Atas peristiwa itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar berpandangan, bahwa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar kebebasan pers. Padahal, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.”

Oleh karena itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar menyatakan sikap sebagai berikut:

– Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap jurnalis yang sedang bertugas di Masjid Raya Sumbar

– Mendesak Kapolda Sumbar meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis di Masjid Raya Sumbar

Baca Juga  Nagari Tanjung, Luncurkan Inovasi Simponi di Ujung Jari

– Meminta Kapolda Sumbar untuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

– Meminta Kapolda Sumbar memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aksi, tetap mengedepankan profesionalisme, persuasif dan menghormati kebebasan pers.

“Kami mengapresiasi tindakan sejumlah perwira polisi dari Polresta Padang yang mencegah berlanjutnya kekerasan kepada tiga jurnalis dan langsung meminta maaf pada kesempatan itu,” terang Ketua AJI Padang Aidil Ichlas didampinggi Arif Pribadi Ketua PFI Padang dan Defri Mulyadi Ketua IJTI Sumbar.

***
Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

***

Bagikan

1 thought on “Tiga Organisasi Pers Kecam Dugaan Tindakan Intimidasi ke Wartawan Oleh Aparat Kepolisian

  1. Katanya polisi, tapi tidak paham undang-undang.
    Kalau polisi yang melanggar di kandangkan nggak ya?
    Kalian pelayan masyarakat atau budak pemerintah?
    Apapun alasannya kalian tidak punya hak untuk melakukan tidak kekerasan kepada Jurnalis maupun rakyat biasa, mereka bukan penjahat.

    Cukup, jangan jadi pecundang di instansi kepolisian,

Tinggalkan Balasan