Advokat Menjawab : Apa Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pengeroyokan? Ini Penjelasan Kantor Hukum Syafri Yunaldi, S.H & Rekan

0

ADVOKAT MENJAWAB, SUMBARTODAYNEWS– Pengeroyokan merupakan perbuatan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Terhadap pelaku perbuatan pengeroyokan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun pasal yang mengatur tentang pengeroyokan diatur didalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 KUHP.

Pasal 170 KUHP :
(1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah Dihukum:
1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;

2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat;

3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.

(3) Pasal 89 tidak diterapkan.

Pasal 262 KUHP :
Pasal ini terdiri dari 5 ayat yang berbunyi

1. Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000);

2. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000);

3. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun;

4. Jika kekerasan sebagaimana pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun;

5. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Dua pasal diatas yang digunakan oleh penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat) untuk menjerat pelaku pengeroyokan.

Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Kantor Hukum Syafri Yunaldi, S.H & Rekan, HP/WA. 081213142492)

 

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan