Bagaimana Hukum Menjual Tanah Warisan Yang Belum dibagi? Ini Penjelasan Kantor Hukum Syafri Yunaldi, S.H & Rekan

0

 

ADVOKAT MENJAWAB, SUMBAR TODAYNEWS– Menurut pasal 1457 KUHPer, jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Jual beli tanah warisan bisa dilakukan apabila mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota waris. Apabila tanah warisan dijual tanpa persetujuan seluruh anggota waris maka jual beli tersebut tidak sah secara hukum.

Berdasarkan kaidah hukum Putusan Mahakamah Agung No. 3236 K/Pdt/1989, tertanggal 3 September 1993, yang menyebutkan :

“Perbuatan hukum jual beli tanah yang merupakan bagian dari harta waris yang belum dibagi waris, yang dilakukan seseorang ahli waris tanpa sepengetahuan dan tanpa izin para ahli waris lainnya, maka jual beli tanah ini menurut hukum adalah tidak sah, meskipun jual beli tanah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur peraturan hukum yang berlaku”.

Pasal 1471 KUHPer, yang berbicara mengenai jual beli, yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual :

“Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”.

Ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka, dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer,  yang berbunyi :

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Dasar :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

2. Putusan Mahakamah Agung No. 3236 K/Pdt/1989, tertanggal 3 September 1993.

(Kantor Hukum Syafri Yunaldi, S.H & Rekan, HP/WA. 0812 1314 2492)

Bagikan

Tinggalkan Balasan