Pimred Sumbar Todaynews Larang Wartawannya Minta-Minta THR Kepada Pejabat dan Pihak Swasta

0

Padang, Sumbar Todaynews.com– Pers adalah lembaga sosial dan wahanan komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Profesi wartawan adalah profesi yang mulia dan merupakan pilar ke empat demokrasi. Dalam rangka menjaga integritas, profesional dan dalam rangkabmenjunjung tinggi kode etik profesi jurnalistik sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Syafri Yunaldi, S.H, sebagai Pimpinan Redakasi Media Sumbar Todaynews melarang keras wartawannya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat dan pihak swasta.

Baca Juga  Nobar Semi Final AFC U 23, Bertabur Hadiah

Hal senada sudah ditegaskan melalui surat edaran Dewan Pers nomor : 364/DP/K/III/2024 perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024 yang ditembuskan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab dan Pemkot se-Indonesia dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia menghimbau, kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan yang isinya sebagai berikut ;

Baca Juga  Bupati Eka Putra: Nobar di LCM, Panitia Siapkan Doorprize Bagi Pengunjung yang Beruntung

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan jatuh pada 10-11 April 2024 ini, Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Syafri menegaskan jika ada wartawan Sumbar Todaynews atau ada pihak-pihak lain yang mengaku dari Media Sumbar Todaynews atau menjual nama pimpinan redaksi untuk meminta THR dalam bentuk uang atau barang maka tindakan tersebut tidaklah dibenarkan dan jika ada para pejabat atau pihak swasta yang diminta dengan mengatasnamakan sebagai wartawan atau pimpinan redaksi Sumbar Todaynews maka tidak perlu dilayani dan dapat dilaporkan melalui no HP. 0813 7819 9011. Tegas Syafri.

Baca Juga  Luar Biasa, masyarakat Padati LCM Dukung Timnas U23

(Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan