SPBU 14.271.531 Kota Padang Panjang Diduga Melakukan Kegiatan Ilegal Penjualan dan Pengisian BBM

0

PADANG PANJANG, SUMBAR TODAYNEWSOM.COM– SPBU 14.271.531 Silayiang Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, diduga kuat melakukan kecurangan dalam pengisian dan penjualan BBM. Diantara dugaan kegiatan ilegal tersebut yaitu dengan penjualan dan pengisian BBM melalui jerigen dan tempat khusus yang telah diolah. Kamis, (21/12/2023)

Hal itu terbukti dengan adanya ditemukan lansung pengisian BBM dari slank mesin pompa SPBU yang lansung diisikan melewati pintu depan mobil. Ada ditemukan 2 unit mobil yang sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite yang tidak biasanya dilakukan oleh kendaraan pada umumnya.

Saat dikonfirmasi awak media pada hari Sabtu, 16 Desember 2023, Pengawas SPBU 14.271.531 Kota Padang Panjang Irfan membenarkan adanya kegiatan pengisian BBM jenis pertalite sesuai dengan dokumentasi yang diperlihatkan.

Pada saat awak media datang juga terlihat pengisian BBM dengan sistem jerigen dan terlihat juga mobil Avanza warna hitam dengan plat yang sama yang diduga akan mengisi BBM dan akhirnya pergi saat melihat awak media datang.

Irfan menambahkan bahwa kami pihak SPBU hanya membantu masyarakat dalam pengisian jerigen. Saat ditanya terkait adanya bayaran fee tertentu dari setiap jerigen kepada pihak SPBU, Irfan membenarkan adanya pembayaran tersebut.

“Kami hanya membantu masyarakat Padang Panjang, jadi ada yang memberi uang setiap jerigen yang diisi, kadang tidak ada. Kemudian terkait jenis BBM yang diisi hanya jenis Pertalite dan jenis Solar tidak kami berikan” Jelas Irfan

Dugaan kecurangan ini berpotensi melanggar Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar).

Anasril

Bagikan

Tinggalkan Balasan