Menkominfo Sanksi Bank Yang Bocorkan Data Pribadi Nasabah

0

Menkominfo Sanksi Bank yang Bocorkan Data Pribadi Nasabah

Jakarta, sumbartodaynews – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada sebuah bank atas pelanggaran serius terhadap data pribadi nasabah. Hal ini diungkapkan oleh Budi Arie dalam sebuah webinar Kominfo dengan tema ‘Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital’ pada Senin (21/8/2023).

Budi Arie menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir, ia telah menandatangani sanksi terhadap beberapa bank yang tidak ingin ia sebutkan namanya. Tindakan ini diambil setelah adanya oknum di salah satu bank yang sengaja membocorkan data pribadi nasabah. Budi Arie sangat meyakini bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum.

“Dua hari yang lalu saya tandatangan ada beberapa bank saya tidak mau sebutin ya, kita denda, karena dia membocorkan data pribadi nasabah,” ujar Budi Arie.

Menurut Budi Arie, tindakan tersebut dilakukan dengan motif ekonomi, dan oleh karena itu, sanksi yang diberikan berupa denda. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan hukuman penjara terhadap oknum yang terlibat.

“Karena motifnya ekonomi, ya hukumannya denda aja tidak usah penjara. Nanti keenakan dia,” tambahnya.

Namun, Budi Arie enggan untuk mengungkapkan nama bank yang terlibat dalam perkara ini. Ia juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan kejahatan oknum, mirip dengan kasus kebocoran data SIM Card yang terjadi pada operator seluler pada akhir tahun 2022.

Kejadian kebocoran data pribadi selalu berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk untuk melakukan kejahatan keuangan di dunia siber. Data yang bocor ini dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat.

Satgas Waspada Investasi OJK mencatat bahwa sejak tahun 2017 hingga 3 Agustus 2023, telah ditemukan sebanyak 1.194 entitas investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2022 mencapai Rp139,03 triliun.

Budi Arie Setiadi menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melawan kejahatan keuangan berbasis digital dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan perlindungan data pribadi dan keuangan masyarakat.

(*)

Klik Disini Untuk Bergabung Bersama Fanpage SUMBARTODAYNEWS Agar Tidak Ketinggalan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional.

Klik Disini Untuk Mengikuti Grup SUMBARTODAYNEWS Untuk Selalu Update Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Klik Disini Untuk Mengikuti Twitter SUMBARTODAYNEWS Untuk Mendapatkan Berita Dan Informasi Terbaru Daerah, Nasional, Dan Internasional

Bagikan

Tinggalkan Balasan