Tambang Galian C Bukit Gombak ; Dek Ameh Sagalo Kameh Dek Pitih Sagalo Jadi

0

Dek Ameh Sagalo Kameh Dek Pitih Sagalo Jadi

Sumbartodaynews – Tambang galian C di Bukit Gombak, Nagari Palupuah, Kecamatan Palupuah di duga kangkangi walinagari. Informasi ini sudah menjadi perbincangan hangat setelah sumbartodaynews bersama LSM Penjara DPD Sumatera Barat melakukan investigasi.

Dikabarkan bahwa PT Batang Palupuah, perusahaan yang terlibat dalam pengurusan izin tersebut, diduga terlibat dalam kegiatan yang mengkhawatirkan.

Hal ini disebabkan lokasi tambang galian C ini berbatasan langsung dengan Nagari Gaduik, sementara masyarakat Nagari Gaduik, melaporkan bahwa Niniak Mamak mereka tidak mengetahui jika perbatasan Nagari mereka akan dijadikan tambang.

Sumbartodaynews dan LSM Penjara DPD Sumatera Barat segera melakukan investigasi dengan mendatangi kantor Walinagari Palupuah untuk memeriksa kebenaran informasi ini.

Diluar dugaan Walinagari Palupuah mengaku tidak mengetahui jika di daerahnya akan berdiri tambang gakian c.

“Saya tidak pernah mengetahui bahwa lokasi di Bukit Gombak akan dijadikan tambang galian,” ujar Walinagari Palupuah.

Dihari yang berbeda sumbartodaynews bersama LSM Penjara berusaha menemui Camat Palupuah, Zulkifli, untuk klarifikasi namun tidak membuahkan hasil.

“Camat sedang tidak berada di tempat, dia pergi kondangan,” kata salah seorang staf di kantor camat.

Meskipun demikian sumbartodaynews mencoba menghubungi Camat melalui teleponnya namun tidak juga tid direspons.

Seterusnya LSM Penjara bersama sumbartodaynews melanjutkan upaya mereka dengan mengunjungi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Padang. Disana mereka bertemu dengan Azril, dia memberikan penjelasan bahwa pengurusan izin sedang berjalan, dengan persetujuan dari Niniak Mamak, Walinagari, dan Camat. Dan untuk survei ke lokasi, melibatkan survei tata ruang dan amdal.

Ketua LSM Penjara DPD Sumatera Barat, Yondri Tanjung, juga mengkonfirmasi rumor yang beredar bahwa PT Batang Palupuah telah memberikan uang sebesar 250 juta rupiah untuk memuluskan pengurusan izin tambang.

Azril menyangkal klaim ini dan meminta bukti untuk dipertemukan dengan sumber informasi. Menganggapi hal itu Pimpinan  Redaksi Sumbartodaynews mengatakan bahwa tugas kami menanyakan kebenaran informasi, dan kami memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi sumber informasi, sesuai dengan peraturan yang mengatur perlindungan sumber informasi.

Anasril

Bagikan

Tinggalkan Balasan